6 Aset Sitaan Terpidana Korupsi Segera Dilelang
Kejari Prabumulih berupaya mengembalikan kerugian negara dari uang pengganti kasus korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih Rp497 juta, wajib disetorkan terpidana Ibrahim Hamid kepada negara sehingga mengurangi hukumannya. -Andri Yanto-Palpres.com
“Betul, secepatnya aset-aset Ibrahim Hamid telah kita eksekusi akan dilakukan pelelangan bersama KPKNL Palembang. Hasil lelang itu akan diserahkan atau disetorkan kepada negara. Sebagai, uang pengganti telah ditetapkan majelis hakim atas perkara korupsi KWK BRI Cabang Prabumulih. Laku terjual, aset itu kita setorkan kepada negara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com