Citraland
Honda

Sekarang Daftar Nikah Bisa Lewat Online, Begini Caranya

Sekarang Daftar Nikah Bisa Lewat Online, Begini Caranya

Ilustrasi menikah-foto:ig.wolipop-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Tenang, sekarang sudah zamannya digital. Bagi calon suami istri yang ingin mendaftarkan pernikahannya, kini sudah bisa mendaftarkan pernikahannya secara online.

Apalagi dipenghujung tahun, biasanya banyak masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.

Lewat Sistem Informasi Managemen Nikah (Simkah) calon suami istri sudah bisa mendaftarkan pernikahannya tanpa harus repot bulak balik ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Karena pelayanan Simkah ini langsung dilayani secara digital oleh KUA dengan mudah dan praktis serta bisa diakses dari mana saja.

BACA JUGA: Terkenal Pelit, Jangan Mau Menikah dengan Pria Berzodiak Ini

Mengutip dari kemenag.go.id, bagi calon suami istri yang ingin mendaftarkan pernikahannya bisa mengakses di laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) cukup mengakses di simkah4.kemenag.go.id.

Demikian disampaikan Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan belum lama ini.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam pernyataannya di Jakarta.

Dia menambahkan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama. "Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah," jelasnya.

BACA JUGA:Pernikahan Mewah Kim Yuna Dan Ko Woo Rim, Habiskan Miliayaran Rupiah

Jajang menyatakan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Jajang mengungkapkan, untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," katanya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

BACA JUGA:Menikah Tanpa Izin, Kepala Daerah Ini Dilaporkan ke Polisi

Nah berikut cara mendaftarkan pernikahan secara daring:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,.

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah


4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Kalau kalian belum memiliki akun Simkah sebaiknya mendaftar terlebih dahalu.

BACA JUGA:Netizen Curiga Sisca Kohl dan Jess No Limit Sudah Menikah

Adapun cara untuk mendaftar akun Simkah sebagai berikut:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: