Citraland
Honda

Polrestabes Palembang Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 40 Tersangka

Polrestabes Palembang Ungkap 29 Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 40 Tersangka

Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi --Palpres.com

“Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," jelasnya.

Jika masyarakat yang ingin melaporkan penyalahgunaan narkoba melalui website harus mengisi formulir laporan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika).

Dalam formulir tersebut, masyarakat perlu mengisi data diri pelapor dan terlapor. 

"Dalam website resmi kita juga dikatakan bahwa data yang Anda kirimkan akan kita rahasiakan sepenuhnya," katanya.

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Bersama Tiga Rekan, Diduga Hendak Pesta Narkoba

Berikut cara lapor pengguna narkoba melalui website resmi BNN:

1. Buka link bnn.go.id/lapor.

2. Isi Identitas Pelapor (Nama, Email, Nomor Telepon, Alamat).

3. Isi Identitas Terlapor (Nama, Email, Nomor Telepon, Alamat.

4. Upload Foto Lokasi.

5. Centang salah satu jenis Narkoba yang terlapor gunakan.

6. Isi Banyaknya/Jumlah Narkoba.

7. Pilih salah satu Peran Terlapor (Pengguna, Bandar, Pengedar, Kurir, lainnya).

8. Profesi/Pekerjaan Terlapor.

9. Alamat Kantor Terlapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com