Sudah 8 Jam, 4 Bendahara Bawaslu OI Masih Jalani Pemeriksaan
Bendahara Bawaslu Ogan Ilir saat menjalani pemeriksaan di Kejari OI, sebagai pengembangan terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA:Terkait Tipikor, Kejari Ogan Ilir Sita 46 Dokumen Dari Kantor Bawaslu
"Bukan pingsan, mungkin setress saja, kecapaian mungkin," ujarnya ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 15 November 2022.
Dibeberkannya, bahwa tiga orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir diperiksa sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
"Senin kemarin itu, tim Jaksa Penyidik memeriksa 3 Komisioner sebagai saksi saja," ungkapnya.
Dikatakannya, saksi yang diperiksa yaitu Dermawan Iskandar, SE (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), Idris (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan, dan Karlina,S.Pd (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).
BACA JUGA:Terkait Tipikor, Kejari Ogan Ilir Sita 46 Dokumen Dari Kantor Bawaslu
"Pemeriksaan 3 orang saksi dilakukan untuk Kelengkapan Berkas Perkara terhadap 3 orang Tersangka An. AS, HF, R," tukasnya.
Kejari Geledah Kantor Bawaslu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 7 November 2022, melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir.
Pengeledahan ini terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-125/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kayu Agung berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 212/Pen.Pid/2022/PN.Kag Tanggal 04 November 2022," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar.
BACA JUGA: Disidang Kasus Bawaslu Muratara, Aceng Kembali Jadi Tersangka Dana Hibah Bawaslu OI
Menurutnya, tim Jaksa penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Bawaslu Ogan Ilir.
"Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan 46 dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya yang ditemui di Kantor Bawaslu Ogan Ilir menambahkan, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk menambah terang kasus korupsi dana hibah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com