Honda

Kembali, Polisi Ungkap Gudang Penampungan BBM Subsidi

Kembali, Polisi Ungkap Gudang Penampungan BBM Subsidi

Anggota Polda Sumsel menunjukkan tempat penampungan BBM subsidi yang berhasil diamankan dari pelaku HS.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Berawal dari informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan ke gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu.

Hasilnya anggota mengamankan pemilik gudang berinisial HS (42) dengan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Canter nopol BG 8406 CD warna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 Liter, satu buah baby tank berisi minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 buah baby tank dalam keadaan kosong.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan ini tidak lepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai hal itu. 

“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu 16 November.

BACA JUGA:Awali Pekan Pertama November 2022, Polisi Ungkap 39 Kasus Narkoba

Dirinya menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggotanya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.

“Selain itu kita juga memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik BBM dan Lokasi adalah personil TNI aktif,” jelasnya.

Atas ulahnya pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja. 

Berita Terkait, Anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama dengan Tim BPH Migas Jakarta berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pegawai Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar di Kertapati

Pelaku diamankan Ahad, 2 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan  Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Kedua pelaku yakni KP (60) dan RR (29) warga Dusun I, Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Dump Truck Merek Mitsubishi Canter Nopol BG 8351 UR berikut kunci kontak, satu unit mobil Truck Merek Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG 9205 T berikut kunci kontak.

Kemudian satu lembar nota, 17 buah drum yang masing-masing berisikan BBM jenis Solar sekira 220 liter dan satu unit ponsel merek iPhone 7 plus berikut sim cardnya, plat palsu dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com