Polisi Ungkap Judi Toto Gelap jenis Singapura dan Hongkong
Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah interogasi pelaku Aaw mengenai pemasangan judi Toto gelap jenis Singapura dan Hongkong.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Berkat informasi masyarakat, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap perjudian situs Toto Gelap jenis Singapura dan Hongkong di daerah Ilir Timur (IT) III Palembang, Kamis 17 November sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengamankan dua pelaku.
Keduanya yakni Herman alias Aaw (54) warga Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT III Palembang dan Nelly alias Amei (46) warga Jalan Bukit Kenten Sebatok, Kecamatan IT II Palembang dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan sering terjadinya perjudian di daerah Ilir Timur.
"Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan diamankan pelaku Aaw, kemudian anggota kita melakukan pengembangan dan didapatkan bos dari pelaku Aaw yakni pelaku Amei," ujarnya kepada wartawan, Jumat 18 November.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Bacalon Kades Betung II Ditangkap?
Untuk modusnya sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku Aaw mendapatkan pemesanan untuk judi Toto Gelap melalui WhatsApp.
“Dari keterangan pelaku Aaw dia mendapatkan WhatsApp dari konsumennya, kemudian dia teruskan ke pelaku Amei," katanya.
Sedangkan untuk omset yang didapatkan pelaku dalam satu harinya Rp800 ribu hingga Rp1 juta.
“Jadi uang yang kita sita dari hasil ungkap kasus ini mencapai Rp35,3 juta yang merupakan hasil omset selama satu bulan beroperasi," jelasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kalkulator, satu buah ponsel merek Oppo, satu buah ponsel merek Nokia, empat buah buku tabungan bank BCA hingga rekapan catatan nomor pasangan.
BACA JUGA:Meresahkan Sopir Truk, Pelaku Begal Akhirnya Keok di Tangan Polisi
"Kedua pelaku sendiri kita ancam pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara,” ujar Kompol Haris mengakhiri press release.
Sementara itu, pelaku Aaw mengatakan, mengakui perbuatannya tersebut ikut dalam memasarkan dan mencari konsumen dalam judi Toto Gelap jenis Singapura dan Hongkong.
"Saya mencari konsumen yang ingin memasang dan saya teruskan ke pelaku Amei, keuntungan dari judi ini saya mendapatkan 35 persen keuntungannya," tandas pelaku Aaw.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com