Honda

Rektor UIN Radeh Fatah Palembang Mendampi Mahasiwa Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Kasus Penganiayaan Arya

Rektor UIN Radeh Fatah Palembang Mendampi Mahasiwa Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Kasus Penganiayaan Arya

MENERANGKAN - Rektor UIN Raden Fatah Prof Dr Nyayu Khodijah menerangkan kepada awak media bahwa ia hadir di Polda Sumsel untuk melakukan pendampingan dan mengantarkan 19 mahasiswanya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan.-Foto: Kurniawan/palpres.com-

BACA JUGA:10 Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa 8 Jam

Demikian diungkap Kuasa Hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH.

Menurut Sigit Muhaimin, kliennya sangat trauma hingga psikologis terguncang usai kejadian yang dialaminya.

"Sudah tidak bermoral terlapor tersebut, klien kita disuruh telanjang dan disaksikan panitia dan peserta wanita dalam Diksar itu. 

Bahkan hal itu direkam oleh salah satu terlapor, tapi bukan N," ujarnya usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022.

BACA JUGA: Mahasiswa UIN Alami Trauma Usai Penganiayaan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus

Untuk video yang direkam tersebut lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya belum tahu apakah disebar ataupun tidak. 

"Untuk hal itu kita tidak tahu, yang pasti klien kita tidak terima, hingga tidak mau mengingat kejadian memalukan tersebut," aku dia.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan dengan dibuatnya laporan polisi di SPKT Polda Sumsel dapat ditindak lanjuti dengan menangkap para pelakunya tersebut. 

Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang menjadi korban pengeroyokan rekan-rekannya sesama mahasiswa, Arya Lesmana Putra (19) resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

BACA JUGA: Mahasiswa PTN di Palembang Jadi Korban Penganiayaan Kakak Senior saat Diksar

Warga Lorong Sersan Zainuddin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH membuat laporan polisi dengan tindak pidana 170 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: