KenaikanTarif PDAM Tirta Musi Palembang Ditunda, Ini Alasannya
Direktur PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya-istimewa/palpres.com-palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang masih menunda penyesuaian atau kenaikan tarif air bersih bagi 316 ribu pelanggan.
Alasan penundaan penyesuai tarif tersebut karena beberapa indikator.
Dijelaskan Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani, pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif namun tetap melihat situasi kondisi ekonomi masyarakat. Sehingga pertimbangan inilah menjadi alasan ditundanya penyesuaian tersebut.
"Awalnya memang mau mulai disesuaikan bulan Agustus lalu.Tapi, Pak Wali minta ditunda. Karena saat ini BBM baru naik, bahan pokok ikut naik. Kalau PDAM naik tentunya akan memberatkan masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Cek Tagihan PDAM Tirta Musi Anda di Sini
Andi menambahkan, Walikota Palembang, H Harnojoyo meminta PDAM untuk melakukan efisiensi sendiri dulu. Seperti penghematan listrik dan memperkecil kebocoran dan lainnya.
Penundaan ini, lanjut dia, belum dipastikan sampai kapan.
"Nanti kita kaji lagi, kamu juga akan koordinasi dengan BPS, BPKP dan instansi lainnya sebelum naikkan tarif," jelas dia.
Diakui Andi, penyesuaian tarif tetap diperlukan untuk mengembalikan biaya produksi air. Untuk mempertahankan kualitas layanan PDAM dan kinerja operasional PDAM.
BACA JUGA:PDAM Tirta Musi Setop Distribusi Air Sementara, Catat Waktunya
“Sebetulnya sudah layak untuk penyesuaian, karena sudah bertahun-tahun tidak melakukan penyesuaian, untuk itulah menjadi bahan pertimbangan kami,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini tarif air minum yang diberlakukan Rp 3.977 permeter kubik.
Andi menjelaskan, sejumlah alasan atau faktor mengapa tarif air PDAM ini harus naik atau dinaikkan, yaitu terkait rencana bisnis PDAM dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan.
"PDAM Tirta Musi Palembang ingin meningkatkan lagi pelayanan ke masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com