Sabu Seberat 2 Kg Asal Malaysia Dimusnahkan Polrestabes Palembang
Tim Labor Polda Sumsel Sumsel melakukan pengecekan terhadap barang bukti sabu sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara di blender.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang blender barang bukti sabu sebesar 2 Kilogram sabu asal Malaysia.
Pemusnahan sendiri dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa 22 November.
Kombes Pol Ngajib mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti sabu sebesar 2 Kg asal Malaysia dan jaringan lintas negara dengan cara diblender, dan disaksikan para pelaku serta perwakilan dari kejaksaan.
“Jadi ini merupakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan anggota kita dari Satres Narkoba Palembang beberapa waktu lalu dan berhasil menangkap dua orang pengedar, dan setelah itu sesuai undang-undang. Barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Ungkap 36 Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 49 Tersangka
Selain itu pihaknya juga memusnahkan 1.000 ekstasi yang diamankan dari seorang pengedar di Palembang.
“Selain barang bukti sabu, kita juga memusnahkan ekstasi asal Batam yang didapatkan dari seorang pengedar asal Palembang,” katanya.
Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara di blender lanjut Kombes Pol Ngajib menjelaskan, bahwa barang bukti yang sudah di blender akan dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi.
“Barang bukti yang kita musnahkan juga ada beberapa di sisihkan sebagai batang bukti saat persidangan nanti, pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan batang bukti yang disimpan penyidik,” jelas Kombes Pol Ngajib.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Desa Sekonjing Dibekuk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir
Dirinya berharap pemusnahan yang dilakukan ini bisa mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, khususnya memberikan efek jera bagi para pengedar hingga pengguna yang telah di tangkap.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam pemberantasan narkoba di wilayah kita, dengan memberikan informasi mengenai adanya hal mencurigakan ataupun tentang pengguna hingga peredaran gelap narkoba di sekitar rumahnya. Agar hal ini untuk mencegah generasi muda mengenal narkoba,” jelasnya.
Berita Terkait, Jajaran Satres Narkoba Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil ungkap kasus Narkotika sebagai mana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang ditangkap adalah M Ikbal Bin Zahri 54 tahun, warga Desa Sekonjing Rt. 3 No. 396 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 12.30 Wib dirumahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com