Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya
Tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi akan dicairkan di awal tahun 2023 -jpnn.com-
Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal:
Golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.
Golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.
Golongan III antara Rp357.220 - Rp690.660.
Golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: