RDPS
Honda

Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya

Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya

Tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi akan dicairkan di awal tahun 2023 -jpnn.com-

Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal:

Golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960.

Golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300.

Golongan III antara Rp357.220 - Rp690.660.

Golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: