Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya
Tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi akan dicairkan di awal tahun 2023 -jpnn.com-
Adapun besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Sebagai informasi, besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Cair April 2023, Segini Nilainya!
Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500
Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: