Citraland
Honda

Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya

Alhamdulillah! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR dan Gaji 13 di 2023, Ini Besarannya

Tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi akan dicairkan di awal tahun 2023 -jpnn.com-

Adapun besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Sebagai informasi, besaran pensiunan untuk janda/duda PNS, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, dengan besaran sebagai berikut:

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Cair April 2023, Segini Nilainya!

Besaran pensiunan untuk janda/duda PNS:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500

 

Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: