Kabar Gembira, UMP Sulawesi Selatan 2023 Dipastikan Naik
Ilustrasi UMP--Istimewa/palpres.com
Dalam Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2 menyatakan, kenaikan UMP paling tinggi 10 persen berlaku mulai 1 Januari 2023.
BACA JUGA:Program Rightsizing IOH Lancar, Mayoritas Karyawan Terima Tawaran 37 Kali Upah
Sejumlah poin tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: