Honda

UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Diusulkan Rp5.131.569, Usulan Apindo dan Pemprov Ditolak Serikat Buruh

UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Diusulkan Rp5.131.569, Usulan Apindo dan Pemprov Ditolak Serikat Buruh

Ilustasi UMP 2023-Dok Palpres-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta diusulkan naik sebesar 10,55 persen.
Jika dipersentasikan dengan nilai uang, UMP 2023 Jakarta sebesar Rp5.131.569.

Usulan Dewan Pengupahan Jakarta unsur buruh untuk kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 10,55 persen dinilai lebih realistis.

Dalam rapat pengupahan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menghasilkan 4 rekomendasi kenaikan upah minimum kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Selasa, 22 November 2022 kemarin.

Rekomendasi itu merupakan usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan setiap unsur anggota Dewan Pengupahan.

BACA JUGA:Mulai Panas, KADIN dan Pengusaha Ajukan Uji Materiil Upah 2023, Kemampuan Pelaku Usaha Minta Diperhatikan

Unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 10,55 persen, unsur pengusaha yakni Apindo 2,62 persen, Kadin 5,11 persen dan Pemrov DKI Jakarta 5,6 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan dalam waktu dekat Gubernur DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023.

“Insya Allah paling lambat tanggal 28 November 2022 sesuai Permenaker No.18 Tahun 2022,” kata Andri Yansyah seperti dikutip Palpres.com dari hukumonline.com, Rabu, 23 November 2022.Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta itu disorot kalangan buruh.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sangat penting.

BACA JUGA:Ketok Palu! Upah Minimum 2023 Resmi Naik 10 Persen, Segini Besaran Gaji Pekerja di Indonesia

UMP Jakarta memiliki pengaruh yang besar terhadap daerah lainnya, khususnya di wilayah industri.

“Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh,” kata Said Iqbal.

Dari rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan kepada Pj Gubernur Jakarta itu, Iqbal mencatat baru kali ini unsur pengusaha mengusulkan 2 besaran kenaikan upah minimum.

Apindo mengusulkan 2,62 persen atau Rp4.763.293. Apindo menggunakan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menghitung kenaikan UMP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: