Honda

Penjelasan PPATK dan BNI Terkait Uang Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J

Penjelasan PPATK dan BNI Terkait Uang Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -roslin emika-facebook-fin.co.id

JAKARTA,PALPRES.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi penjelasan terkait viral saldo rekening Brigadir Yosua di salah satu kanal youtube. 

Penggalan video tersebut menampilkan Rp99.999.999.999.999 atau nyaris Rp100 Triliun. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memastikan jika angka tersebut bukanlah saldo rekening melainkan bagian dari surat pembekuan rekening Brigadir J

Dalam surat itu, tertulis nama Nofriansyah Yosua, nomor rekening, serta tulisan 'Nominal: Rp 99.999.999.999.999'. 

BACA JUGA:Kisah Kuat Ma'ruf Pergoki Brigadir J Keluar dari Kamar Putri Candrawathi

Ivan menyebut jika nilai tersebut merupakan plafon tertinggi pembekuan yang lazim dilakukan.

"Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil. Itu angka setting di sistem komputer bank, bukan angka saldo," kata Ivan Yustiavandana, Jumat 25 November 2022. 

Ivan menjelaskan proses pembekuan rekening memang diatur dengan nilai tertinggi. Hal ini guna membekukan segala aktivitas transaksi dalam jumlah apa pun.

"Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank sehingga sistem akan membaca numerik yang diberikan," jelas Ivan. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Perintahkan Hapus CCTV Tunjukkan Brigadir J Masih Hidup

"Jadi kalau nasabah transaksi masih di bawah numerik tadi, sistem akan mengunci," tambahnya.

Ivan menyebut nilai Rp 100 triliun itu diterapkan karena dinilai merupakan angka tertinggi. Karena angka itu dianggap angka 'impossible'.

"Nah di sinilah diperlukan nilai tertinggi. Jadi, kalau di-setting cuma katakanlah Rp 1.000.000, ketika nasabah transaksi sampai Rp 5.000.000, yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp 1.000.000, sisanya Rp 4.000.000 nggak bisa," jelasnya.

"Makanya dikasih saja sekalian angka yg 'impossible', jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang di atas sebesar itu,"terangnya. 

BACA JUGA: JPU Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menambahkan beberapa dokumen yang disampaikan di kanal Youtube tersebut ialah Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.

Bank Negara Indonesia (BNI) memberi penjelasan terkait saldo rekening Brigadir Yosua di bank tersebut, yang sebelumnya sempat dibahas oleh salah satu kanal Youtube dengan tajuk 'Berapa Isi Rekening Josua'.

Sebagai salah satu bank milik negara, Okki menekankan, pihaknya selalu mendukung proses hukum dalam mencari fakta dan keadilan.

Karena itulah, ia memastikan, seluruh pelayanan BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah yang berlaku.

BACA JUGA:PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas, Bukti Polri dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

"Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya dokumen-dokumen tersebut sempat dibahas oleh aktivis sosial, Irma Hutabarat, lewat kanal Youtubenya.

Dikutip dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Okki juga menjelaskan, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.

BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Jadi Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Dengan kata lain, nominal tersebut bukanlah transaksi maupun saldo rekening Brigadir Yoshua.

"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah,"pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: