RDPS
Honda

PTSL di Kabupaten Muara Enim Sukses Libatkan Kelompok Perempuan

  PTSL di Kabupaten Muara Enim Sukses Libatkan Kelompok Perempuan

--

MUARA ENIM, PALPRFES.COM- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, cukup sukses dengan melibatkan kelompok perempuan

Program yang dicanangkan Kementerian ATR-BPN ini memberikan ruang kearifan lokal bagi masyarakat, dan tetap mengedepankan nilai-nilai luhur adat istiadat

"Partisipasi masyarakat khususnya perempuan begitu dirasakan pada program PTSL.

Sebelum mereka (kelompok perempuan, red) dilibatkan, kurang dapat perhatian dari masyarakat," terang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Yuliantini dalam dialog Dialog Interaktif bersama RRI Palembang, Sabtu 26 November 2022.     

Dengan pelibatan perempuan di dalam pelaksaan PTSL-PM, akses lebih mudah didapat, seperti di beberapa kecamatan yang masih memandang nilai-nilai adat. 

"Ada adat kalau anak perempuan yang pertama harus jaga rumah tua jadi kalau yang lain sudah keluar daerah dia harus tinggal di situ," tutur Yuliantini.  

"Nah, dia lah yang nanti menyampaikan kepada saudada-saudaranya yang lain melalui berbagai media bahwa di situ ada kegiatan PTSL.

Jadi butuh juga untuk mengetahui kearifan lokal daerah-daerah tersebut," jelasnya. 

Pengarusutamaan gender di semua kegiatan instansi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk di Kabupaten Muara Enim. 

Pengarusutamaan gender sudah diterapkan dalam aspek perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.

"Sehingga pemerintah mengeluarkan Inpres tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional di mana tujuannya untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan gender," jelas Yuliantini.  

Ditambahkan Yuliantini, kesetaraan gender itu suatu kesamaan status dan kondisi di mana perempuan dan laki-laki harus mendapatkan kesempatan yang sama dan menikmati hak-hak yang sama. 

Sehingga kalau dihubungkan dengan PTSL-PM dalam Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) yang dimulai sudah sejak tahun 2019 itu di sana sudah ada partisipasi masyarakat yang melibatkan perempuan. 

"Jadi bisa dilihat bahwa di situ ada pengarusutamaan gender, perempuan boleh memiliki tanah, boleh sama dengan laki-laki. Kalau mau memiliki hak atas tanah bisa atas namanya, tidak hanya atas nama suaminya," jelas Yuiiantini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com