Honda

Besok HUT Korpri ke-51, Tunjangan Ini Bikin ASN Sejahtera

Besok HUT Korpri ke-51, Tunjangan Ini Bikin ASN Sejahtera

Ilustrasi ASN-Disway.id-

Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

BACA JUGA:Kaesang Posting Gambar Bertulis Kemaluan Laki-Laki di Twitter

Tunjangan Umum

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190 ribu.

BACA JUGA:Koper Kaesang Salah Kirim ke Medan, Bobby: Cobaan Nikah

Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180 ribu.

Dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: