Honda

Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik Menjadi Rp4,9 Juta

Tok! UMP DKI Jakarta Tahun 2023 Naik Menjadi Rp4,9 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen menjadi Rp4.901.798--ekrut.com

"Kami dari Kadin mengusulkan 5,11 persen naik. Dasar kami adalah Permenaker Tahun 2022 di mana nilai produktivitas atau alfanya kami ambil 10 persen," jelasnya.

"Pemerintah mengusulkan naik sekitar 5,6 persen. Acuan mereka juga adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. Jadi Kadin dan Pemprov sama, hanya berbeda di angka. Sama dasar hukumnya, yaitu Permenaker 18 Tahun 2022," tambah dia.

Sedangkan Apindo sebesar 2,62 persen dengan dasar pertimbangan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di sisi lain, serikat pekerja (SP) mengusulkan kenaikan upah hingga 10,5 persen.

"Kalau yang provinsi atau Pemprov Rp 4,9 juta, kalau yang SP dia Rp 5,1 juta sekian, hampir Rp 5,2 juta. Apindo Rp 4,7 juta atau Rp 4,6 juta berapa gitu," ujarnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: