Daftar Lengkap UMP 2023 di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Barat Terendah
Ilustrasi UMP--Istimewa/palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM – Dewan Pengupahan di daerah akhirnya sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Dari daftar UMP 2023 di Indonesia, seluruh daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan rata-rata 7 persen.
Besaran UMP tersebut ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Dari daftar UMP 2023, DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi sedangkan terendah pada posisi Jawa Barat.
BACA JUGA:UMP Sumsel Tergolong Tinggi Dibanding Provinsi Lain, Berikut Lengkap Daftar UMP 2023
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih perlu melakukan finalisasi terkait UMP 2023.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait UMP 2023 pemprov DKI sebesar sesuai usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November yang mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai Permenaker No 18/2022 dengan alpha 0,2. Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798," kata Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin 28 November 2022.
Ia mengatakan, dalam rapat penetapan UMP DKI Jakarta 2023, usulan dari pengusaha berbeda untuk besaran kenaikan.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menggunakan aturan terbaru, yaitu Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
BACA JUGA:Resmi! UMP dan UMK 2023 Naik 10 Persen, Cek Provinsimu di Sini
Sementara Apindo tetap mengacu pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
"Kadin mengusulkan 5,11 persen alpha 0,1 sedangkan unsur Apindo menggunakan PP No 36/2021," jelasnya.
"Sedang di Dewan Pengupahan itu ada tim pakar, ada praktisi, ada unsur BPS. Unsur-unsur ini melakukan kajian survei, ditemukan angka 5,6 persen alpha 0,2" kata Andri.
"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP 5,6 persen," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: