Honda

Depan Penyidik Tipidter Polda Sumsel, 6 Bulan Geluti Bisnis Haram, Dapat Untung Segini Tiap Bulannya

Depan Penyidik Tipidter Polda Sumsel, 6 Bulan Geluti Bisnis Haram, Dapat Untung Segini Tiap Bulannya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany menjelaskan kepada wartawan mengenai operasi yang dilakukan pelaku TH.-muhammad iqbal-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pria berinisial TH yang diamankan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, pada Kamis 24 November 2022 lalu, mengenai dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Jalan Gumari, Dusun II Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur beberapa waktu lalu.

Diketahui TH telah melakoni bisnis tersebut sejak enam bulan terakhir dengan keuntungan per bulannya sebesar Rp4 juta. Hal ini terungkap saat pelaku TH dihadirkan dalam press release di Mapolda Sumsel, Selasa 29 November 2022.

“Saya membeli BBM itu dari pihak kedua, pihak pertama yang langsung membeli di SPBU Perbatasan Mesuji, dan telah menjalankan usaha ini selama enam bukan terakhir,” sebut TH kepada wartawan.

TH menjelaskan bahwa setiap bulannya ia membeli 3 Ton BBM dengan keuntungan per bulannya yakni mendapatkan keuntungan Rp4 juta.

BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Polisi, Proses Penyidikan Berkelanjutan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. 

"Masih kita selidiki, untuk pembelian atau nominal harga BBM yang dibeli pelaku," jelasnya.  

TH ditangkap saat sedang merapikan terpal dimobil pick up yang sedang bermuatan beberapa dirigen berisikan BBM jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen. 

Diungkapkannya bahwa, pada saat ditangkap TH sedang merapikan terpal mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa jeriken yang diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali. 

BACA JUGA: Kapolda Sumsel Resmikan Ruang Kerja dan Lounge Biro SDM

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up merek Daihatsu nopol BE 8681 ZF. 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi" tambahnya. 

Selain pelaku turut diamankan 70 buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong dan satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan, satu unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.

Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com