Honda

Fakta Baru, Ditreskrimsus Polda Sumsel Beber Penimbun BBM Subsidi Jual Solar Oplosan

Fakta Baru, Ditreskrimsus Polda Sumsel Beber Penimbun BBM Subsidi Jual Solar Oplosan

Tersangka Tri Haryono mengenakan baju tahanan Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah diamankan bersama barang bukti di Mapolda Sumsel.-muhammad iqbal-polda sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM – Menyusul tertangkapnya tersangka Tri Haryono alias Iyon atau diinisialkan TH (31), warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, tim penyidik Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mendapati fakta baru.

Dalam ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Selasa 29 November 2022, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Tri Haryono atas dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang bermula dari informasi masyarakat yang resah akibat ulah tersangka. 

Tersangka Tri Haryono sendiri sambung Barly, mengakui membeli solar subsidi dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Mesuji Makmur, Provinsi Lampung. 

Solar subsidi ini dibeli seharga Rp8.400 per-liter dengan cara menghubungi seseorang berinisial A yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

BACA JUGA:Depan Penyidik Tipidter Polda Sumsel, 6 Bulan Geluti Bisnis Haram, Dapat Untung Segini Tiap Bulannya

"Dalam penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka TH di gudang penyimpanan milik A di Desa Sidodadi yang kedapatan membawa 40 dirijen kosong kapasitas 35 liter dengan mobil pick-up Daihatsu BE 8681 ZF, untuk ditukarkan dirijen yang berisi Solar yang telah dioplos," sebut Barly didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani dan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Masih kata Barly, tersangka TH disangkakan telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas) yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, pengakuan tersangka Tri Haryanto mengaku telah sekitar enam bulan lamanya melakukan praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar. 

Untuk mendapatkan solar subsidi, tersangka Tri Haryono mengaku biasanya keliling SPBU di wilayah OKU Timur hingga Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Tim Tipidter Polda Sumsel Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Berikut Kronologinya

"Dalam satu bulan saya bisa menjual sekitar 3.000 liter, yang setiap harinya biasa saya beli dalam empat kali putaran," aku tersangka Tri Haryono. 

Setelah itu, solar subsidi ini dijual kembali oleh tersangka Tri Haryono ke warga di daerah transmigran BK 9, Desa Rejosari, Kecamatan Belitang III, OKU Timur yang per-dirijen isi 34 liter dijual seharga Rp305 ribu. 

"Dalam satu dirigen saya mampu meraup keuntungan sebesar Rp19.400," ungkap tersangka Tri Haryono.

Diketahui, tersangka Tri Haryono diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis 24 November 2022 lalu di Jalan Gumari, Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: