Citraland
Honda

Bareskrim Sebut Dalang Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Ditangkap, Siapa Dia?

Bareskrim Sebut Dalang Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Sudah Ditangkap, Siapa Dia?

Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa pelaku utama kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah tertangkap.-Palpos.id-

Ia juga mengaku video testimoninya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

Namun, pihak Hendra membantah tudingan Ismail soal intimidasi.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, 7 November 2022.

Belakangan, pengakuan Ismail ini diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri. 

Bantahan Kabareskrim, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, dan Hendra Kurniawan juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal. 

Namun, hal tersebut dibantah oleh Komjen Agus Andrianto.

Kabareskrim mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada. 

Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu. 

Lebih lanjut, menurut dia, Ismail sudah mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi. 

"Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus, Jumat 25 November 2022.

Terdakwa Ferdy Sambo membenarkan adanya surat perintah penyelidikan tentang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur. Surat itu dia keluarkan saat menjabat Kadiv Propam Polri. 

Tidak hanya itu, ia bahkan telah menandatangani surat hasil penyelidikan tersebut.

"Kan ada itu suratnya,” kata Ferdy Sambo kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.

Ferdy Sambo tidak menyebutkan bagaimana proses penyelidikannya.

Justru ia meminta media untuk menanyakan langsung hal tersebut ke pejabat yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: