DPC PKB Muratara Tolak Pergeseran Jumlah Kursi Dapil
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak setuju pergeseran jumlah kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif mendatang.-Hengki Pransis-Palpres.com
MURATARA, PALPRES.COM- DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak setuju pergeseran jumlah kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif mendatang.
“Kami setuju seperti Dapil saat ini, Dapil satu Kecamatan Rupit-Karang Dapo delapan kursi, Dapil dua Kecamatan Karang Jaya empat kursi, Dapil tiga Rawas Ulu- Ulu Rawas enam kursi dan dapil empat Nibung-Rawas Ilir tujuh kursi,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Muratara H Akis Ropi Ayub.
Diketahui, KPUD mengusulkan pergeseran kursi. Ada tiga rancangan yang disiapkan KPU dengan alokasi jumlah kursi di DPRD Muratara pada Pemilu 2024 sebanyak 25 kursi.
Rancangan pertama, ada 4 Dapil dengan rincian Dapil 1 Rupit- Karang Dapo 8 kursi, Dapil 2 Karang Jaya 4 kursi, Dapil 3 Rawas Ulu-Ulu Rawas 6 kursi, Dapil 4 Nibung-Rawas Ilir 7 kursi.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Buka PPPK Formasi Guru, Anggota Dewan Minta Lulusan Harus Sesuai Kriteria
Rancangan kedua, ada 3 Dapil dengan rincian Dapil 1 Rupit - Karang Jaya 9 kursi, Dapil 2 Rawas Ulu-Ulu Rawas 6 kursi, Dapil 3 Rawas Ilir-Nibung-Karang Dapo 10 kursi.
Rancangan ketiga, ada 4 Dapil dengan rincian Dapil 1 Rupit - Karang Jaya 9 kursi, Dapil 2 Rawas Ulu-Ulu Rawas 6 kursi, Dapil 3 Nibung 4 kursi, Dapil 4 Karang Dapo-Rawas Ilir 6 kursi.
Jelang pemilu tersebut KPUD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sedang mensosialisasikan SIAKBA penerima PPK dan PPS untuk pemilu 2024 mendatang.
Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yakni pendaftaran badan KPUD dan badan adhoc melalui online.
BACA JUGA:PKB Tetap Berhentikan NA, Siapkan PAW di DPRD Muratara
Sejauh ini di Kabupaten Muratara menjadi kendala di beberapa daerah masalah signal, sehingga masih banyak warga yang belum bisa mengaksesnya.
Aplikasi SIAKBA untuk perekrutan penyelenggara PPK dan PPS. Badan PPK sendiri terdiri dari lima orang, sekretariat wajib di ibu kota Kecamatan.
Aplikasi juga untuk perekrutan penyelenggara PPS di bentuk oleh KPUD 6 bulan sebelum pemilu dan di bubarkan dua bulan pasca pemilu. Anggota sebanyak 3 orang di desa/Kelurahan
Anggota KPUD Muratara Netty Herawati mengatakan, sosialisasi aplikasi SIAKBA itu terkait rekrutmen penyelenggara PPK dan PPS pada Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com