Banner Honda PCX

Ratu Dewa-Prima Salam Sah Menangkan Pilkada Palembang Usai MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

Ratu Dewa-Prima Salam Sah Menangkan Pilkada Palembang Usai MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

Ratu Dewa-Prima Salam Sah Menangkan Pilkada Palembang Usai MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03.--

JAKARTA, PALPRES.COM - Pasangan 02 Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) dipastikan menang di pilkada Palembang.

Kemenangan RDPS usai MK menolak gugatan paslon 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan paslon 03 Yudha  Pratomo–Baharudin dalam pilkada Palembang 2024.

Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 dibacakan hakim MK Suhartoyo pada Rabu, 5 Januari 2025 pagi.

Dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.

BACA JUGA:Hasil QUICK COUNT LKPI, RDPS Unggul 46,86 Persen di Pilkada Palembang, Data Masuk 99 Persen

BACA JUGA:RDPS Menang di TPS Fitrianti Agustinda

Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) Wali Kota Palembang tahun 2024.

Gugatan pemohon berupa bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas). 

Dengan putusan tersebut, pasangan calon (paslon) 02 RDPS dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah RDPS Akan Siapkan Program di Palembang

BACA JUGA:RDPS Akan Jamin Kesehatan Warga Palembang, Dengan Program 'Palembang Sehat'

“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.

Sementara itu, Panglima Perang RDPS, Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tim pemenangan di halaman gedung MK yang menyaksikan langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait