Polda Sumsel Temukan Narkoba Jenis Baru, Jumlahnya Ribuan Butir
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo didampingi Direktur Narkoba, Kombes Pol Heru Agung Nugroho menunjukkan barang bukti narkoba jenis baru dengan merek Yaba.-Kurniawan-Palpres.com
BACA JUGA:Ungkap 36 Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 49 Tersangka
Berita Terkait, Menjelang akhir tahun, mengantisipasi meningkatnya penyalahgunaan pemakaian narkoba, Kasat Narkoba Polres Pagaralam Polda Sumsel Iptu Sutioso, mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan minuman keras karena ini jelas melanggar hukum dan ada sanksinya.
Hal ini disampaikan langsung Kasat Narkoba Iptu Sutioso saat berbincang dengan awak media di Mapolsek Pagaralam Utara kemarin.
Sutioso menambahkan bahwa setiap hal yang melanggar hukum pasti akan ada sangsi baik secara pidana maupun denda untuk itu dirinya berharap agar hal tersebut tidak dilakukan.
"Bermain Narkoba jelas ada aturan hukum nya yakni UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dan Obat obatan terlarang," terang Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Mau Lapor Ada Penyalahgunaan Narkoba Bisa Melalui Website Resmi BNN, Berikut Caranya
Sambung Kasat termasuk juga mengkonsumsi minuman keras ini juga termasuk dari pelanggaran terhadap hukum karena ini juga walaupun ringan, namun efek dari miras ini sangatlah besar salah satunya adalah miras adalah pemicu untuk berbuat kejahatan contoh nya merampok, begal dan lainnya karena jiwa telah dikuasai oleh alkohol.
"Silahkan laporkan kepada kami jika ada hal yang mencurigakan yang berhubungan dengan Narkoba dan miras dan akan kami tindak lanjuti laporan tersebut," tegas Kasat Narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com