Detik-Detik Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Pengoplos Pertalite dengan Minyak Angit
Detik-Detik Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Pengoplos Pertalite dengan Minyak Angit.-muhammad iqbal-polda sumsel
MUARA ENIM, PALPRES.COM – Keresahan warga MUARA ENIM dan sekitarnya terkait dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oplosan sukses diatasi aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Tim 1 Satgas 2 Operasi Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang milik Riki di simpang Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim yang diduga melakukan (meniru) BBM Pertamina bermodus mencampur minyak hasil sulingan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan campuran bahan pewarna kimia, Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP Tito Dani ST MH menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya di lokasi tersebut berlangsung aktivitas pengoplosan BBM.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan selanjutnya tim yang dipimpin Iptu Irawan Adi Candra langsung melakukan penggerebekan,” beber AKBP Tito Dani yang juga Kasatgas 2 Ops Illegal Drilling Polda Sumsel.
BACA JUGA:Fakta Baru, Ditreskrimsus Polda Sumsel Beber Penimbun BBM Subsidi Jual Solar Oplosan
BACA JUGA:66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan Puluhan Ton BBM Bersubsidi
AKBP Tito Dani menambahkan, dari lokasi penggerebekan tim menemukan kegiatan pengoplosan oleh 3 orang pekerja laki-laki yang nantinya akan dijual ke pedagang minyak eceran di wiliyah Muara Enim dan sekitarnya.
Selain mengamankan pemilik gudang sambung AKBP Tito Dani, anggota juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 14 jerigen ukuran 35 liter minyak sulingan warna putih, 19 jerigen ukuran 35 liter minyak sulingan yang sudah diberi zat pewarna kimia, 1 kaleng zat warna kimia biru, 1 kaleng zat warna kimia kuning, 3 buah kaleng cat plastik ukuran 5 kilogram (kg), dan 3 buah drum plastik warna biru kapasitas 200 liter.
“Kemudian 1 buah ember ukuran besar warna hijau, 1 buah ember ukuran besar warna abu-abu, 1 buah ember ukuran 150 liter warna biru, 4 buah saringan plastik, 5 buah corong plastik ukuran besar, 1 buah corong plastik ukuran kecil, 3 buah kaleng cat plastik ukuran 5 kg yang sudah dibuat menjadi gayung, 1 buah timbangan, 1 buah buku catatan dan 1 unit mobil Toyota Kijang dengan nopol BG 1642 D warna biru kehitaman,” rincinya.
AKBP Tito Dani menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Bhabinkamtibmas dan Kepala Dusun setempat, serta melakukan pemasangan garis polisi (police line) di TKP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com