Citraland
Honda

Presiden Jokowi: Kalau Sudah Pegang Sertifikat Semua Rakyat Adem

 Presiden Jokowi: Kalau Sudah Pegang Sertifikat Semua Rakyat Adem

Presiden Jokowi saat secara simbolis menyerahkan 1.552.450 Sertifikat Tanah untuk Rakyat yang berlangsung secara daring dan luring di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 1 Desember 2022.--BPN

BACA JUGA:BPNB Sumbar Gelar Workshop Laquer di Istana Adat, Pesertanya Siswa dan Mahasiswa

Menteri ATR/Kepala BPN yang hadir dalam kesempatan tersebut melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait progres pendaftaran tanah yang masih terus berjalan.

Ia menuturkan, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang tanah, di mana sebanyak 82,5 juta bidang tanahnya telah bersertifikat.

"Untuk mencapai target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025, maka terhadap sisa sebanyak 25,86 juta bidang tanah akan kami selesaikan selama tiga tahun ke depan," ucap Hadi Tjahjanto.

Di samping itu, ia melaporkan target kegiatan redistribusi tanah untuk penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 4,5 juta hektare yang terdiri dari penyediaan TORA dari bekas Hak Guna Usaha (HGU), Tanah Telantar, dan Tanah Negara Lainnya seluas 400.000 hektare.

BACA JUGA:BPN Sumsel Prioritaskan Objek Lahan PLN Clean and Clear

Saat ini capaiannya telah melampaui target seluas 1,16 juta hektare (291,61%). 

"Adapun kegiatan penyediaan TORA dari pelepasan kawasan hutan dengan target seluas 4,1 juta hektare, saat ini telah disertifikatkan seluas 329.936,75 hektare (8,05%)," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Dengan capaian yang ada, maka pada pada kesempatan ini Presiden RI dapat menyerahkan 1.552.450 sertifikat tanah yang terdiri dari 1.432.751 sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699 sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat di penjuru Indonesia yang diserahkan kepada 12 orang perwakilan masyarakat yang hadir.

"Saat ini, hadir dihadapan Bapak sebanyak 120 orang penerima sertifikat yang terdiri dari 112 orang penerima sertipikat program PTSL, 6 orang penerima sertipikat redistribusi tanah, dan 2 orang lagi merupakan perwakilan dari Kelompok SAD 113 yang menerima sertipikat hasil penyelesaian konflik agraria di Provinsi Jambi yang telah berkonflik selama kurang lebih 35 tahun," jelasnya.

BACA JUGA:9 Sertifikat Lahan Milik Pemkab OI Diserahkan Kepala BPN

Hal lainnya yang dilaporkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, yakni terkait upaya percepatan pendaftaran tanah dan penyelesaian konflik pertanahan yang masuk ke dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Ia menuturkan, sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN telah mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran tanah pertama kali. 

"Sampai saat ini setidaknya terdapat 93 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB. 

Penyelesaian juga terus dilakukan dalam rangka menyelesaikan konflik agraria, antara lain penyelesaian Kasus LPRA Eks-HGU PT Jastamin di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang tanahnya telah diredistribusi untuk masyarakat," pungkas Hadi Tjahjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bpn