Honda

Gas LPG 3 Kg Dilarang Diperjualbelikan di Seluruh Toko dan Swalayan Jambi

 Gas LPG 3 Kg Dilarang Diperjualbelikan di Seluruh Toko dan Swalayan Jambi

Ilustrasi pengecekan stok gas ELP 3 kg bersubsidi-Dok Pertamina-jpnn.com

JAMBI, PALPRES.COM - Berdasarkan pantauan dari Pemerintahan Kota Jambi, dalam kurun waktu beberapa bulan belakangan harga tabung gas LPG di Jambi melambung tinggi.

Selain itu, keberadaannya juga semakin langka. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha

Sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, akhirnya Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan instruksi pelarangan penjualan tabung gas LPG 3 kilogram di toko, warung dan swalayan di seluruh Kota Jambi.

BACA JUGA:PLN Sukses Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi

Peraturan tersebut sudah resmi tertuang dalam instruksi Wali Kota Jambi Nomor 22/INS/XI/HKU/2022 tentang Pengawasan Distribusi LPG Tabung 3 Kilogram di Kota Jambi. 

Seperti dijelaskan oleh Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Pada surat itu tertuang jelas bahwa pengawasan sangat diperlukan, agar kelangkaan dan naiknya harga gas tersebut bisa diatasi. 

Pengawasan terhadap penjualan LPG 3 kilogram bersubsidi harus dilakukan oleh pemilik pangkalan setempat, yang telah terdaftar secara resmi pada PT Pertamina.

BACA JUGA: 4 Hotel Nyaman untuk Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Jambi

Pada poin selanjutnya, pangkalan yang telah ditunjuk harus memberikan gas LP3 3 Kilo yang bersubsidi itu hanya kepada mereka yang memiliki kartu pelanggan. 

LPG 3 kilogram disalurkan oleh agen ke pangkalan sampai dengan H-1 kedatangan LPG 3 kilogram bersubsidi selanjutnya, di pangkalan tersebut. 

Harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan, yakni Rp17 ribu. 

Apabila terdapat pelanggaran dari poin diatas, akan diberikan sanksi dan teguran, bahkan pencabutan izin usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: