Honda

KABAR GEMBIRA! Kini Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat PIP, Begini Cara Daftarnya

KABAR GEMBIRA! Kini Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat PIP, Begini Cara Daftarnya

Pelajar tetap bisa dapat Dana PIP meski tak punya KIP --

PALEMBANG,PALPRES.COM- Kabar gembira bagi seluruh pelajar mulai SD, SMP, SMA hingga SMK di seluruh Indonesia. 

Pasalnya pelajar kini bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta meski tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2023

Untuk bisa mendapatkan bantuan Rp1 Juta dari PIP, pelajar terlsebih dahulu harus mendaftarkan diri.

Dikutip dari situs Jendela Kemdikbud, pendaftaran calon penerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing maupun Lembaga Pendidikan non formal lainnya. 

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Setelah melakukan proses pendaftaran, selanjutnya pihak sekolah memasukkan data anak tersebut ke dalam daftar usulan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data pada Dapodik inilah yang menjadi dasar penyaluran dana PIP kepada siswa SD-SMA penerima manfaat.

Jika menilik pada pendaftaran tahun sebelumnya, tahapan dan cara daftar bantuan PIP 2023 sebagai berikut:

1. Daftar melalui sekolah atau lembaga pendidikan dengan membawa berkas persyaratan, seperti KIP, KKS, atau SKTM.

BACA JUGA:Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes

2. Sekolah kemudian menandai status kelayakan peserta didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima PIP.

3. Selanjutnya dinas pendidikan setempat mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP dan berdasarkan data hasil verifikasi pada aplikasi inilah, dinas pendidikan memberikan persetujuan tertulis.

4. Kemudian, menyampaikan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan nonformal ke direktorat teknis terkait.

5. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.

BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

6. Data tersebut kemudian diverifikasi dan kementerian terkait menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan penerima manfaat PIP.

7. Selanjutnya, dinas pendidikan setempat mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.

8. Sekolah kemudian menginformasikan kepada siswa mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan PIP.

Selain menunggu informasi dari sekolah, siswa juga dapat mengecek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud di laman pip.kemdikbud.go.id/.

Perlu dipahami bahwa pihak sekolah berhak menyeleksi calon penerima PIP berdasarkan prioritas seperti yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan PIP tahun 2016.

Prioritas penerima bantuan PIP yakni berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

Secara keseluruhan, alokasi dana PIP 2022 mencapai 17.927.308 penerima dan artinya ada 17,9 juta lebih kuota PIP yang akan disalurkan tahun ini ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Bagi siswa yang dinyatakan menerima dana PIP, harap bersabar dan menunggu jadwal pencairan PIP lanjutan di Desember 2022.

Dana yang disiapkan oleh pemerintah untuk penyaluran bantuan PIP 2023 dan KIP Kuliah yakni sebesar Rp233,9 triliun.

Dana bantuan PIP diharapkan dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

BACA JUGA: Belasan Ribu Guru Lulus PG Terancam Tak Jadi PPPK 2023

Jika data telah dinyatakan valid, maka pemerintah akan menyerahkan SK Nominasi yang berisi data penerima PIP.

SK Nominasi tersebut dapat digunakan untuk aktivasi rekening dan pencairan bantuan di BRI atau BNI.

Berikut rincian besaran bantuan PIP yang cair untuk pelajar:

Siswa jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun

Siswa jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun

Siswa jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Hingga saat ini belum informasi resmi terkait jadwal pendaftaran bantuan PIP 2023.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Demikian ulasan terkait Pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK bisa dapat Rp1 Juta meski tidak miliki KIP, lengkap dengan tata cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: