Honda

Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Perlu Kalian Siapkan?

Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Ini 7 Dokumen yang Perlu Kalian Siapkan?

Dokumen untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024 yang Perlu Disiapkan.-Foto Tangkapan Layar Youtube Kurniawan Albukhori-

PALPRES.COM- Tahukah kamu dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum mendaftar CPNS atau PPPK?

Dari pada penasaran yuk simak info selengkapnya di bawah ini sampai habis.

Agar mempermudah cara daftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini.

Calon pelamar perlu mengetahui dokumen syarat CPNS dan PPPK yang perlu dipersiapkan.

BACA JUGA:1.484 PPPK Pemkot Palembang Angkatan 2023 Dilantik, Ratu Dewa: Selamat dan Jalankan Tugas dengan Baik

BACA JUGA:Formasi CPNS Sepi Peminat Tahun 2024! Kemungkinan Lulus Lebih Besar, Karena Sedikit Pesaing

Para calon yang bakal melapas CPNS dan PPPK harus mempersiapkan dengan lampirkan dokumen syarat sesuai formasi dan intansi dipilih.

Yuk kita ketahui apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini?

Berikut adalah daftar dokumen suarat pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK.

1. Pas foto latar bekalangnya warna merah dengan ukuran maksimal 200 KB format JPEG.

BACA JUGA:Kemenag Siapkan 1.378 Formasi Khusus CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Minat?

BACA JUGA:MenPAN RB Umumkan Tanggal Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Jumlah Formasi di Pusat dan Daerah

2. Swafoto dengan ukuran maksimalnya itu 200 KB formatnya JPEG.

3. KTP atau Kartu Tanda Penduduk dengan lampiran 200 KB dengan format JPEG.

4. Format PDF untuk ijazah ukurannya maksimal 800 KB. 

5. Sertifikat pendidik atau serdik atau surat tanda registrasi atau STR ukuran maksimal 800 KB dengan format PDF.

BACA JUGA:3 Instansi Ini Paling Banyak Buka Formasi pada CPNS 2024, Berikut Panduan Lengkap Agar Lolos Seleksi

BACA JUGA:Persiapkan Diri Anda, Seleksi CPNS Dibuka Bulan Juni 2024, Ini Formasi yang Tersedia

6. Format PDF untuk lampiran transkip nilai dengan ukurannya 500 KB secara maksimal.

7. Sejumlah dokumen yang lain yang sudah ditentukan dari jenis formasi serta intansi dilamar.

Dokumen-dokumen tersebut perlu dipindah dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.

Syarat pendaftaran CPNS tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

BACA JUGA:5 Kementerian Sudah Umumkan Jumlah Formasi Penerimaan CPNS 2024, Nomor 4 Peluang Diterima Paling Banyak!

BACA JUGA:Lulus Langsung Diangkat CPNS! Pilih 5 Jurusan Kuliah Ini Saja, Berikut Bocoran Program Studinya

Berikut merupakan rinciannya usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Lulusan Kampus ini Jadi Langganan Kementerian Indonesia, Berikut Tips Bisa Lolos CPNS dan Kerja Disana!

BACA JUGA:Deretan Khasiat Ampuh Batu Akik Barjad Api, Nomor 3 Sangat Dibutuhkan Calon CPNS

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS prajurit TNI atau anggota Polri.

Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

BACA JUGA:4 Jalur Khusus Rekrutmen CPNS 2023, Salah Satunya Cocok Untuk Kamu!

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Lulusan D3, Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Siapkan Dokumen Anda

Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.

Adapun syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK dengan rincian sebagai berikut.

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Bupati Lahat Ambil Sumpah 177 CPNS jadi PNS, Berikut Formasi yang Diangkat

Tidak pernah diberhentikan Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS PPPK prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

BACA JUGA:HORE! 41 Daerah Sudah Ajukan Usulan Formasi CPNS dan PPPK, Daerahmu Termasuk?

Untuk jabatan yang mempersyaratkan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: