RDPS
Honda

DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

DPR Apresiasi Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal

Ilustrasi Pinjaman online--Istimewa/palpres.com

BACA JUGA:Fintech Pendanaan Legal Hanya Boleh Akses CEMILAN, Lebih Dari Itu Berarti Pinjol Ilegal

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut. 

Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com