Ditreskrimsus Polda Sumsel Endus Keterlibatan Oknum Pengawas SPBU di OKU Timur
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi memberikan keterangan pers atas penangkapan dua pelaku pengangkutan illegal solar bersubsidi.-muhammad iqbal-polda sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM - Satuan Operasi Illegal Drilling Sub Direktorat (Subdit) 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergerak.
Terkini, usai menangkap basah BH dan WS, dua pelaku dugaan pengangkutan disertai penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah, Tim 2 Satgas 2 Operasi Illegal Drilling Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel mengendus keterlibatan oknum pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Berdasar keterangan dari tersangka BH bahwa dalam proses pembelian solar bersubsidi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dia langsung bertransaksi dan menemui pengawas SPBU berinisial NH alias B yang masih belum tertangkap dan dinyatakan buron,” beber Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha SIK didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi dalam siaran pers di Mapolda Sumsel, Selasa, 6 Desember 2022.
AKBP Putu Yudha menyebutkan, BH (37), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering (OKU) Timur dan WS (30), warga Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur tertangkap tangan membawa mobil yang telah dimodifikasi mengangkut BBM jenis solar subsidi.
Keduanya tertangkap basah di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura, OKU Timur, tepatnya di SPBU 24.321.170, pada Rabu, 30 November 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan satu unit mobil L300 merek Mitsubishi nopol BG 1311 NT yang baru diisi pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan diketahui oleh anggota kita, pada saat dilakukan pemeriksaan pada unit mobil tersebut," imbuh AKBP Putu Yudha.
Kemudian ditemukan di dalamnya terdapat tangki petak modifikasi yang memuat ± 1000 liter solar yang disubsidi pemerintah.
"Untuk modusnya, pelaku membeli solar di TKP dengan harga Rp9.000 per liternya dengan menggunakan mobil Mitsubishi L 300 BG 1311 NT yang di dalamnya terdapat tangki petak modifikasi dengan kapasitas 1.500 liter atau 1 ton," cetus AKBP Putu Yudha lagi.
BACA JUGA: Penting, Ini 5 Suku di Sumatera Selatan yang Kalian Wajib Tahu
BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer
Menurut tersangka BH, solar tersebut biasanya dijual kembali kepada para konsumen atau ke warung warung kecil dengan cara ngampas/ngecet di seputaran Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU dan Kecamatan Tumi kaya, Kabupaten OKU Timur.
"Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka BH mengaku sudah melakoni bisnis illegal ini selama enam bulan terakhir, dia mendapatkan keuntungan dengan kisaran Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta dalam satu pekannya," beber AKBP Putu Yudha.
Untuk pasal yang digunakan dalam kasus ini untuk menjerat kedua pelaku yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dimana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau liqufied petrolium gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling enam tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com