Pelajar SMP yang Ditemukan Tewas Terpotong-potong Dihabisi Pelaku Saat Pulang ke Rumah
Kapolres OKUS saat melakukan press release kasus pelajar SMP yang ditemuakan tewas di kebun karet.--enim ekspres
Atau Pasal 340 KUHPidana, dengan ancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Artikel sudah tayang di enimekspres.co.id dengan judul:3 Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Selatan yang Tubuhnya Terpotong-potong Ditangkap Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: enim ekspres