Citraland
Honda

Pelajar SMP yang Ditemukan Tewas Terpotong-potong Dihabisi Pelaku Saat Pulang ke Rumah

 Pelajar SMP yang Ditemukan Tewas Terpotong-potong Dihabisi Pelaku Saat Pulang ke Rumah

Kapolres OKUS saat melakukan press release kasus pelajar SMP yang ditemuakan tewas di kebun karet.--enim ekspres

OKUS, PALPRES.COM – Kasus bocah SMP yang ditemukan tewas terpotong-potong di kebun karet warga Desa Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan sadis itu, berhasil diamankan Satreskrim Polres OKU Selatan.

Dari tiga pelaku yang diamankan, satu diantaranya anak dibawah umur.

Ketiga pelaku FM (18) warga Kecamatan Sindang Danau, HD (19) warga Kecamatan Tanjung Beringin, dan HK (13).

Menurut Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yhuda didampingi Wakapolres, Kompol Ikhsan, Kabag Ops, AKP Hardan, ketiga pelaku ditangkap selang 7 jam dari ditemukannya jasad korban. 

Berasarkan olah TKP di lokasi kejadian, tim penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mencium jejak para pelaku.

"Pada Senin tanggal 5 Desember, jajaran Polres OKU Selatan juga berhasil menangkap tersangka ke 2 di Palembang, dan satu tersangka lainnya diamankan di Pulau Beringin," kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, korban AS dihabisi oleh pelaku karena dia tahu bahwa salah satu pelaku melakukan pencurian hewan ternak di wilayah tersebut.

Diduga lantaran takut rahasia pelaku terbongkar, akhirnya ketiga pelaku secara sepakat untuk menghabisi nyawa korban hingga dibuang ke kebun kopi di Pematang Danau, Kecamatan Sindang Danau, OKU Selatan.

Adapun kronologi pembunuhan yang menyebabkan korban ditemukan tewas dengan tubuh terpotong-potong, saat itu korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya dihadang oleh TSK.

Korban lalu ditusuk oleh TSK di bagian leher, dan diseret ke sebuah tempat dengan ditutupi dengan ranting kayu manis untuk menghilangkan jejak.

Terkait dugaan mutilasi, karena saat ditemukan tubuh korban terpotong-potong, Kapolres menyebut korban dimakan binatang buas, bukan dimutilasi.

"Dimakan binatang buas dan bukan mutilasi, karena memang mayat tersebut sudah lama," beber Kapolres.

Atas perbuatan kejinya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto 76 Huruf C UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: enim ekspres