Resmi, Gubernur Sumsel Sahkan UMK Musi Banyuasin, Naik Menjadi Rp 3.502,873
UMK Musi Banyuasin Mengalami kenaikan 7,72 Persen Untuk tahun 2023.-Istimewa-
Diketahui untuk UMK Ogan Ilir tahun 2023 sebesar Rp3.404.177 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.144.446.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir, Edy Demang Jaya.
Menurut Edy Demang Jaya, besaran Upah Minimum Kabupaten Ogan Ilir ini menyesuaikan besaran UMP Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Karena kita, dan mungkin sama dengan Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel belum ada dewan pengupahan. Makanya, kita menyesuaikan besarannya," ungkapnya, Kamis 1 Desember 2022.
BACA JUGA:Resmi! UMP dan UMK 2023 Naik 10 Persen, Cek Provinsimu di Sini
Langkah yang akan dilakukan pihaknya katanya, akan mengedarkan surat edaran terkait keputusan UMK Ogan Ilir setelah ditanda tangani Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.
"Untuk suratnya sudah kita buat tinggal lagi menunggu tandatangan Bupati, karena beliau baru pulang umroh," katanya.
Dikatakannya, setelah surat keputusan terkait UMK Ogan Ilir tahun 2023 ditandatangani Bupati Ogan Ilir, maka pihaknya akan membuat surat edaran ke perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Sesuai dengan SK Gubernur Sumsel tentang UMP, bahwa bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023," terangnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Upah Minimum Tahun 2023 Naik, Ini Daftar UMK Tahun 2022 Pulau Jawa
Lebih jauh katanya, bagi perusahaan atau pengusaha yang beroperasi di wilayah Ogan Ilir diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini. "Ya, apabila tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi tegas," tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa sanksi tersebut berupa denda, dan kurungan penjara.
“Perusahaan maupun pengusaha yang memberikan upah di bawah ketentuan, maka akan diberikan sanksi pidana penjara. Atau denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp400 juta," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: