Citraland
Honda

Wajib Tahu! Deretan Bansos yang Masih Disalurkan dan Akan Dihapus Tahun 2023, Cek Daftarnya di Sini

Wajib Tahu! Deretan Bansos yang Masih Disalurkan dan Akan Dihapus Tahun 2023, Cek Daftarnya di Sini

Pemilik KIS BPJS Kesehatan berkesempatan dapat dana Bansos BPNT. Salah satu syarat dalam pengajuannya harus terdaftar pada DTKS-palpres.com-palpres.com

JAKARTA,PALPRES.COM- Ditahun 2023 pemerintah masih menyiapkan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Ada beberapa bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman sosial untuk membantu perekonomian masyarakat. 

Bantuan yang diberikan pemerintah juga beragam, ada yang dalam bentuk uang tunai, non tunai ada juga pemberian pelatihan kerja. 

Bagi masyarakat yang sudah pernah mendapatkan bansos dari pemerintah, siap-siap karena ditahun ini bansos akan kembali disalurkan.

BACA JUGA:Hore! Awal Desember 2022 Bansos PKH Tahap 4 Cair di Kantor Pos, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran Bansos ditahun 2023 diutamakan bagi masyarakat yang NIKnya sudah terdaftar di DTKS. 

Untuk itu, simak Bansos yang masih akan disalurkan ditahun 2023 di bawah ini: 

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH

Seperti tahun 2022, mekanisme penyaluran bansos PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap, jadi dalam satu tahun masyarakat akan menerima 4 kali bansos PKH dengan besaran Rp750 Ribu per penerima. 

BACA JUGA:Bansos Kemensos yang Cair Desember 2022, Termasuk PKH, BPNT, BLT Bisa Cek Lewat Ponsel

Pada akhir tahun 2022 yaitu di bulan Desember, terdapat proses verifikasi kelayakan penerima PKH oleh pemerintah.

Hal ini mengakibatkan adanya potensi penerima PKH tahun 2022 tidak bisa menerima PKH lagi di tahun 2023 jika memang tidak layak.

Verifikasi akan dilihat dari faktor meninggal, alamat tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang sejahtera, berprofesi sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan faktor-faktor lainnya.

Maka dari itu kuota yang ada bisa dialihkan untuk keluarga lain yang lebih layak dan memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: