RDPS
Honda

OPINI, Masyarakat Cerdas Si Pembuat Kebijakan

OPINI, Masyarakat Cerdas Si Pembuat Kebijakan

Ilustrasi kebijakan pemerintah--menpanrb.go.id

BACA JUGA:Intip Gaji Honorer yang Tidak Masuk Kategori Diangkat ASN

Akibatnya bila tidak di pahami oleh kita maka akan membuat formulasi strategi dan program menjadi tidak tepat.

Hal inilah menjadikan pengembangan pola partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.

Padahal pembentukan partisipasi masyarakat ini sudah termasuk dalam Undang-undang nomor 12/11 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengatur partisipasi masyarakat sebagai bagian dalam proses perumusan kebijakan yaitu pada bab IX partisipasi masyarakat.

Namun, dalam prakteknya menunjukkan berbagai kebijakan publik yang telah ditetapkan seringkali menuai kritik dan belum memenuhi kebutuhan masyarakat bahkan cenderung kontra produktif.

BACA JUGA:Daftar Gaji Pokok Honorer yang Baru Diangkat PPPK 2023, Belum Dipotong Pajak

Permasalahan umum kurang memfasilitasi masyarakat, kurang mensosialisasikan secara luas, tidak ada kewajiban pemerintah dalam pengembangan pastisipasi.

Maka dari itu kita sebagai masyarakat harus cerdas menyikapi dan cerdas dalam membuat kebijakan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: