Honda

Intip Gaji Honorer yang Tidak Masuk Kategori Diangkat ASN

Intip Gaji Honorer yang Tidak Masuk Kategori Diangkat ASN

Ilustrasi gaji-Net-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kebijakan penuntasan tenaga honorer akan diberlakukan pemerintah pada tahun 2023.

Tenaga honorer nantinya akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, tidak semua kategori honorer diangkat ASN.

Ada beberapa kelompok honorer yang tidak masuk kategori diangkat ASN PPPK.

BACA JUGA:Maaf, Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS

Tenaga honorer yang dimaksud yakni satpam, sopir, hingga petugas kebersihan lainnya.

Meski begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan tenaga honorer tidak masuk kategori diangkat jadi PNS dialihkan outsourcing.

Kelompok tenaga honorer ini tidak harus bersedih hati.

Khusus outsourcing instansi pemerintah, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Dengan kata lain, jika selama ini gaji yang diberikan di bawah standar UMR atau UMP, kebijakan ini tentunya memberikan kabar baik.

Di sisi lain, Dewan Pengupahan di daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Dari daftar UMP 2023, seluruh daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan rata-rata 7 persen.

Seperti gaji satpam di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tenaga honorer yang tidak diangkat PNS ini bisa memiliki gaji Rp4.901.798 perbulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: