Tipidkor Polda Sumsel Ikuti Instruksi Presiden Kedepankan Cegah dan Selamatkan Uang Negara
Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel menyimak arahan Presiden Joko Widodo secara virtual di acara Peringatan Hari Anti Korupsi Se-dunia.-muhammad iqbal-polda sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM – Dalam moment Peringatan Hari Anti Korupsi Se-dunia, Jumat, 9 Desember 2022, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengharapkan upaya preventif atau pencegahan dalam penanganan kasus dugaan korupsi haruslah diutamakan.
Instruksi Presiden Jokowi yang disiarkan secara virtual ini langsung disimak dan ditindaklanjuti jajaran Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kita mengacu pada Surat Telegram Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor 206 tahun 2016 dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor 3388 tahun 2019," sebut Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK melalui Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Ariyanto Wardhana SIK MH.
AKBP Koko Ariyanto Wardhana merinci, mengacu pada Surat Telegram Kabareskrim nomor 206/2016 yang isinya pengembalian kerugian negara.
Kemudian Surat Telegram Kabareskrim nomor 3388/2019 isinya mengedepankan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam penanganan aduan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Terlebih sambung AKBP Koko Ariyanto Wardhana, ditekankan juga agar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi diupayakan agar lebih mengutamakan pengembalian kerugian dan penyelamatan uang negara ketimbang penegakan hukum dengan memenjarakan seseorang.
AKBP Koko Ariyanto Wardhana menambahkan, proses penanganan sebuah aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dimulai dari hasil audit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang lalu diteruskan kepada aparatur pemerintah yang mengelola anggaran.
Biasanya kata AKBP Koko Ariyanto Wardhana, rekomendasi BPK RI apabila terjadi kekurangan bayar atau kekurangan volume pekerjaan diarahkan untuk dikembalikan.
BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Tanpa Syarat Cukup Lakukan Ini
Diketahui, bertempat di Ruang Rapat Devia Cita Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Jumat, 9 Desember 2022 berlangsung peringatan Hari Anti Korupsi Se-dunia (Harkodia) tahun 2022.
Di kesempatan itu Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Wakil Direskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira, Kasubdit Tipidkor AKBP Koko Ariyanto Wardhana ikut melalui zoom meeting Harkodia tahun 2022.
Harkodia kali ini sengaja mengambil tema "Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi".
Di mana dalam arahannya Presiden Joko Widodo mengingatkan Trisula pemberantasan korupsi yakni pendidikan, pencegahan, penindakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com