Hasil Sidak Tipidter Polda Sumsel, 10 Gudang BBM Ilegal ‘Tiarap’
Lantaran ketika disidak dalam kondisi terkunci dan telah dilakukan pemasangan spanduk peringatan oleh Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.-muhammad iqbal-polda sumsel
PALEMBANG, PALPRES.COM – Penindakan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap praktik penyimpangan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi terus berlanjut.
Dipimpin AKBP Tito Dani ST SH MH bersama petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat, akhir pekan tadi.
Sidak terhadap 10 gudang BBM ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang dan Pegayut, OI.
Hasilnya, tak satupun dari ke-10 gudang BBM ilegal ini yang beroperasi diduga akibat gencarnya penertiban yang dilakukan aparat kepolisian.
BACA JUGA:Fakta Baru, Ditreskrimsus Polda Sumsel Beber Penimbun BBM Subsidi Jual Solar Oplosan
Ke-10 gudang BBM ilegal yang disidak antara lain gudang BBM ilegal milik Dg yang diketahui sudah tak beroperasi sekitar dua bulan yang lalu.
Selanjutnya gudang BBM Ilegal milik Dr yang ketika disidak dalam kondisi terkunci dan telah dilakukan pemasangan spanduk oleh tim tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Ada pula gudang BBM Ilegal milik Mr, Ar alias Kt, Id, Yp dan KH yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati.
Hanya saja ketika disidak sudah tidak lagi beroperasi antara 1 bulan hingga tiga tahun terakhir.
BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Tanpa Syarat Cukup Lakukan Ini
Di Pegayut, Ogan Ilir, tim melakukan sidak terhadap tiga gudang BBM ilegal masing-masing milik Mas, Hd atau Gl serta An yang semuanya sudah tak ada aktivitas sama sekali.
"Sesuai instruksi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, kedatangan kami bertujuan melakukan pengecekan, memberikan imbauan hingga melakukan penegakan hukum terhadap pemilik gudang BBM Ilegal," tutur Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani ST SH MH, Ahad (11/12/2022).
AKBP Tito menambahkan, selain ketiga hal tersebut, tim Subdit Tipidter yang berkekuatan sebanyak 25 personel dibantu Satpol PP juga turut mengintrogasi pemilik dan karyawan gudang BBM Ilegal serta masyarakat sekitar.
"Kami mengimbau agar pemilik dan karyawan gudang BBM Ilegal untuk tidak lagi coba-coba melakukan praktik penimbunan hingga pencampuran BBM ilegal, karena jika masih kedapatan oleh kepolisian maka bakal diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," imbuh AKBP Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com