Honda

Dilimpahkan ke Jaksa, Penyidik Subdit Siber Polda Sumsel Jerat Tersangka Illegal Access dengan Pasal Berlapis

Dilimpahkan ke Jaksa, Penyidik Subdit Siber Polda Sumsel Jerat Tersangka Illegal Access dengan Pasal Berlapis

Tersangka WD alias Dm (duduk membelakangi kamera) dijerat pasal berlapis yakni Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.-muhammad iqbal-polda sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM – Setelah dinyatakan lengkap alias P-21, selanjutnya Penyidik Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus Illegal Access ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel belum lama ini. 

Pelimpahan tahap dua atas tersangka berinisial WD alias Dm yang oleh Penyidik dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP. 

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti menjelaskan, setelah pelimpahan berkas dan tersangka WD ke Kejati Sumsel, pihaknya tinggal menunggu perkara ini untuk disidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sekedar informasi, kasus ini berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/566/IX/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 14 September 2022. 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Kasus Illegal Access, Korbannya Mantan Ketua FKPT Sumsel

Kejadian bermula ketika korban Silviana Yunita Hutauruk (38), warga Palembang yang menjadi korban kasus Illegal Access ini melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. 

Lantaran uang yang disedot oleh komplotan pelaku merupakan modal usaha penjualan jamu miliknya. 

"Tega-teganya WD ini, saya pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), eh masih diambil juga modal saya," keluh Silviana yang saat melapor ke polisi minta pelaku segera ditangkap.

Diapun berharap masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga dengan baik baik data pribadi. 

BACA JUGA:Kemenaker dan Kemensos Kompak Hapus Bansos Tahun 2023, Ini Daftarnya

"Saya harap masyarakat dan pelaku UMKM lebih berhati hati, dan jangan mudah percaya ketika ada yang menelpon dengan modus seperti ini," terangnya.

Singkatnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap WD, pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai karyawan dari Gobiz salah satu mitra dari Gojek. 

Pelaku WD yang merupakan warga Sidomulyo, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap polisi saat berada di Kota Palembang, Jumat lalu, 18 November 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku diduga merupakan bagian dari komplotan penipuan asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com