RDPS
Honda

ASYIK! Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp80 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Daftar Merek Kendaraannya

ASYIK! Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp80 Juta dari Pemerintah, Ini Syarat dan Daftar Merek Kendaraannya

pemerintah akan memberikan subsidi bagi pembeli kendaraan mobil listrik-wuling.id-

JAKARTA,PALPRES.COM- Setelah pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan roda dua atau motor listrik sebesar Rp8 juta. 

Kali ini pemerintah kembali akan memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan roda empat atau mobil listrik. 

Besaran subsidi yang diberikan tak main-main yaitu sebesar Rp80 juta. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, dana subsidi kendaraan listrik ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. 

Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang menghitung alokasi subsidi untuk kendaraan listrik dalam APBN 2023.

Sementara untuk struktur intensif pembelian kendaraan listrik akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

BACA JUGA:Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Arti beserta Lokasi SPKLU di Palembang

"Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023," ujar Sri Mulyani, Kamis 15 Desember 2022.

Selain kendaran listrik, kendaraan hybrid juga direncanakan juga akan menerima subsidi. 

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Dikatakan Agus Gumiwang besaran subsidi kendaraan hybrid akan diberikan oleh pemerintah sebesar Rp40 juta. 

BACA JUGA:Pertama Jajal Mobil Listrik, Wali Kota Prabumulih Kesemsem, Tapi Terbentur Anggaran

Selain itu juga ada subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp8 juta dan subsidi Rp5 juta untuk konversi mesin motor lama ke mesin listrik.

Untuk diketahui, subsidi kendaraan listrik itu hanya diberikan untuk pembelian perusahaan yang sudah memiliki pabrik di indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: