Citraland
Honda

Menko PMK: 26 Desember 2022 Batal Cuti Bersama, Tapi Boleh Ambil Cuti

 Menko PMK: 26 Desember 2022 Batal Cuti Bersama, Tapi Boleh Ambil Cuti

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy -jpnn-

JAKARTA, PALPRES.COM – Setelah sebelumnya menyatakan tanggal 26 Desember 2022 sebagai cuti bersama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meralat ucapannya.

Menurut Menko PMK Muhadjir, tanggal 26 bukan cuti bersama, namun bisa masyarakat bisa mengajukan cuti pada hari Senin, sehari setelah Hari Raya Natal tersebut.

Muhadjir mengaku  khilaf, saat menyebut tanggal 26 Desember 2022 sebagai hari cuti bersama.

“Maaf saya khilaf (sebut 26 Desember cuti bersama), tanggal 26 Desember boleh mengambil cuti, tapi bukan cuti bersama,” demikian klarifikasi Menko PMK Muhadjir Effendy.

BACA JUGA:Hore! Berkah Akhir Tahun Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair

Sementara itu tahun depan jumlah libur nasional dan cuti bersama cukup banyak. 

Totalnya 24 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. 

Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2023 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).. Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. 

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

BACA JUGA: Bantuan BPNT dan PKH Kamu Tak Cair Lagi, Ini Penyebabnya!

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu, cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menko PMK Muhadjir. 

Penetapan ini lanjutnya sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. 

Sementara itu, MenPAN-RB Azwar Anas pun memberikan pesan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, bisa mengatur penugasan PNS maupun PPPK pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: