JANGAN SALAH! Ini Aturan Cuti PPPK dan Cara Pengajuannya
Ilustrasi aturan cuti PPPK dan cara pengajuannya-pixabay-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian negara (BKN) resmi mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 mengenai tata cara pemberian cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini sangat penting, sebab selama ini banyak PPPK bingung soal hak cuti dan prosedur pengajuannya.
Agar tidak salah langkah, sebaiknya PPPK simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Siapa yang Berwenang Memberikan Cuti?
BACA JUGA:ASN BERBAHAGIA! Segini Uang Makan PNS Tahun 2025
BACA JUGA:Deal Mewah di Depan Mata! Bek Timnas Indonesia Ini Siap Hijrah ke Klub Top Prancis
Tidak sembarang pejabat bisa mengizinkan cuti PPPK.
Menurut aturan, cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu:
- Menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kapolri
- Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala BIN, atau pejabat lain yang ditentukan Presiden
BACA JUGA:Datangi Biro Pemerintah dan Otda Pemprov Sumsel, Pemkab Muba Bahas Batas Wilayah dengan 2 Daerah Ini
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Tertinggi, UBS dan Galeri 24 Kompak Melonjak
- Sekretaris jenderal di lembaga negara/nonstruktural, serta Sekretaris MA
- Gubernur di provinsi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
