Honda

Alhamdulillah Dana PIP Madrasah Desember 2022 Cair, Sayangnya Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Alhamdulillah Dana PIP Madrasah Desember 2022 Cair, Sayangnya Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Ilsutrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Net-

BACA JUGA:RESMI, Inilah Besaran Gaji Honorer Tahun 2023, Tiap Bulan Terima Segini

“Bismillah, pengumuman terkait Santri Penerima Dana PIP bahwa PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program yang diadakan oleh pemerintah, terkait santri yang terdaftar menerima dana PIP murni atas pilihan pemerintah langsung, Pihak sekolah tidak merekomendasikan nama santri dan juga tidak diminta untuk mendata oleh pihak pemerintah sehingga hal ini tidak bisa diganggu gugat, Demikian infonya, semoga bisa dimaklumi,” demikian tulis si Pengurus Yayasan. 

Dikutip dari website resmi pipmadrasah.kemenag.go.id menyebutkan 5 tujuan PIP.

1. menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama

2. mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi

BACA JUGA: Beda Bansos PKH dan BPNT Beserta Jumlah Uang Bantuannya yang Kamu Harus Tahu

3. menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah

4. membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran

5. mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Masih dari sumber yang sama, dijelaskan 5 Prioritas Penerima PIP.

BACA JUGA:Hore! Berkah Akhir Tahun Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com