Honda

Polda Sumsel dan KPKNL Palembang Lelang Kendaraan Bermotor yang Tidak Layak Pakai

Polda Sumsel dan KPKNL Palembang Lelang Kendaraan Bermotor yang Tidak Layak Pakai

Biro Logistik Polda Sumsel bersama KPKNL Palembang menggelar Lelang Online kendaraan dinas roda dua dan roda tiga Polda Sumsel.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Biro Logistik Polda Sumsel bersama KPKNL Palembang menggelar Lelang Online kendaraan dinas roda dua dan roda tiga Polda Sumsel yang sudah tidak layak pakai karena rusak berat.

Kegiatan tersebut dipimipin oleh Kabag Pal Biro Logistik Polda Sumsel AKBP Kadafi Ihtisan S Si MT Hadir dari KPKNL Palembang Bapak Dugiyatno selaku Pejabat Lelang KPKNL Palembang.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasubbag Alsusang Bag Pal Biro Logistik Kompol A Yani dan staf Bag Pal.

Dikatakan AKBP Kadafi, Lelang penghapusan kendaraan bermotor ini ini dilaksanakan pada kendaraan dinas milik Polda Sumsel yang sudah tidak layak pakai karena rusak berat akibat usia kendaraan yang lama maupun penggunaan kendaraan itu sendiri.

BACA JUGA:Ketahuan Pernah Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Wibowo Dicopot Sebagai Kapolsek? Ini Penjelasan Polda Jateng

BACA JUGA:Dirreskrimsus Polda Sumsel Blak-Blakan Ungkap Kasus Illegal Drilling, Simak Ya!

“Nantinya setelah mendapatkan pemenang lelang, harga yang disepakati saat lelang oleh pemenang lelang akan dikembalikan kepada negara melalui KPKNL Palembang,” ujarnya.

Kegiatan Lelang penghapusan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).

Dan tertuang pula dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/838/IV/2021 tanggal 30 April 2021 tentang pelimpahan sebagian wewenang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Aslog Kapolri, Para Kapolda dan Para Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta/Kapolres untuk mengusulkan dan menandatangani Keputusan atas nama Kapolri tentang Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemusnahan dan Pemindatanganan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com