Honda

Dihadapan Kapolres Prabumulih Tersangka Pembunuh Tukang Ojek Sampaikan Penyesalan

Dihadapan Kapolres Prabumulih Tersangka Pembunuh Tukang Ojek Sampaikan Penyesalan

apolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Firman serta Kasi Humas AKP Srijuniarty Memberikan Keterangan Pers.-andre palpres.com-

PRABUMULIH,PALPRES.COM-Kasus pembunuhan tukang ojek membunuh tukang ojek akhirnya berhasil diselesaikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih. Pelaku M Arif (55) yang kabur berhasil ditangkap di Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Minggu 18 Desember pukul 21.00 WIB.

Dalam press release Senin 19 Desember 2022, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Firman serta Kasi Humas AKP Srijuniarty mengatakan, pelaku Arif dibekuk belum sampai 1x24 jam lamanya. 

"Motif pelaku nekat menghabisi korban lantaran penyerobotan penumpang sesama ojek pangkalan," katanya.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Orgen Tunggal di Ogan Ilir

Kapolres menjelaskan, warga Jalan Sadewa, Kecamatan Prabumulih Timur membunuh Sunaryo alias Yoyok (50) warga Jalan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Utara, lantaran pelaku menantangnya berkelahi serta membuntutinya saat menarik penumpang.

"Pelaku kesal lalu memicu cekcok mulut, sehingga terjadilah pembunuhan yang sudah direncanakan oleh pelaku, dengan membawa senjata tajam (Sajam) dari rumahnya,” ujarnya

Untuk kronologi sendiri berawal saat korban sedang menunggu di pangkalan ojek setelah itu pelaku datang ke pangkalan ojek, kemudian datanglah penumpang yang harusnya diantar oleh korban namun diambil oleh pelaku.

Masih kata Kapolres, selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti satu buah sajam jenis pisau dapur, satu buah baju milik pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BG 2417 FI digunakan oleh pelaku saat kejadian dan baju rompi milik korban saat kejadian. 

BACA JUGA:Belum Dirilis, Foto Tersangka Pembunuhan Pedagang Sayur Beredar

"Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, M Arif dihadapan Kapolres dan Kasat Reskirm mengaku tidak menyesal telah melakukan pembunuhan.

 "La sudah terjadi pak, jadi untuk apa menyesal. Saya lega pak. Saya siap mempertanggung jawabkannya," tegasnya.

Lebih lanjut Arif menceritakan, setelah berebut penumpang dan sempat di buntuti oleh korban saat mengantar penumpang dirinya sempat mengambil pisau di rumahnya. 

BACA JUGA:Buron Tujuh Tahun, Tersangka Pembunuhan Akhirnya Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: