RDPS
Honda

PJ Bupati Musi Banyuasin Beri Komentar Menohok Bagi OPD Untuk Penggunaan Kendaraan Dinas

PJ Bupati Musi Banyuasin Beri Komentar Menohok Bagi OPD Untuk Penggunaan Kendaraan Dinas

PJ Bupati Muba Drs Apriyadi didampingi PJ Sekda Muba Menempelkan Logo Kabupaten Kepada Kendaraan Dinas Dilingkungan Setda.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Terobosan yang dilakukan PJ Bupati Musi Banyuasin Drs Apriyadi dalam melakukan penertiban kendaraan dinas dilingkungan Pemkab Musi Banyuasin patut diberikan apresiasi.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 84 Tahun 2022 Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.

Pemkab Musi Banyuasin melakukan branding atau pemasangan logo Kabupaten Musi Banyuasin, dimana logo itu langsung dilakukan PJ Bupati Drs Apriyadi di Halaman Kantor Bupati Musi Banyuasin, Senin 19 Desember 2022.

BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Lahat Dicek Fisik dan Pajak, Kendaraan Rusak Akan Dilelang

“Ya, pada hari ini kita melakukan kegiatan penempelan logo Kabupaten Musi Banyuasin pada kendaraan dinas pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Setda,” kata PJ Bupati kepada awak media.

Karena berdasarkan edaran Bupati, pertanggal 1 Januari 2023 untuk semua kendaraan dinas akan dilakukan penempelan Logo pada semua dinas, sehingga pada hari ini pihaknya secara simbolis melakukan penempelan bagi mobil dilingkungan Setda dengan harapan menjadi contoh lainnya.

“Kita ingin memberikan pengertian kepada kawan-kawan ini agar bisa menjaga,”kata Apriyadi.

Sebab, selama ini disalahfungsikan, lalu yang kedua saran kami ada rasa malu bagi pemilik kendaraan dinas ketika mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), dan terakhir patuh terhadap peraturan lalulintas.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Dinas Bekas Pemkab Ogan Ilir Hasilkan PAD

“Kadang-kadang sebelum ditempel logo platnya sering diganti, tapi sekarang ini walau sudah diganti lambang pasti tetap ada serta mudah dilacak,” ucapnya.

Sementara, Kabag Umum Setda Muba, Seprizal menambahkan, penempelan logo berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022.

Untuk kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan. 

BACA JUGA: Pj Bupati Muba Dianugerahi Regent Of Good Performance dari MoeslimChoice Awards 2022

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraaan dinas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: