Keren, Bekas Asrama Haji Musi Banyuasin di Sulap Jadi Rumah Rehabilitasi NAPZA
Asisten I Setda Muba Memimpin Rapat Persiapan Launching Rumah Rehabilitasi NAPZA Tahun 2023 Mendatang.-Kominfo Muba For Palpres.com-
MUBA,PALPRES.COM- Kabupaten Musi Banyuasin sepertinya akan menjadi daerah kedua memiliki rumah rehabilitasi bagi korban Narkotika dan Zat Psikotropika (NAPZA) setelah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dimana, Pemkab bersama Kejari Musi Banyuasin bakal meresmikan bekas Asrama Haji Sekayu menjadi rumah rehabilitasi pada awal tahun 2023 mendatang.
Demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, H Yudi Herzandi SH MHum saat memimpin rapat pembahasan rencana pendirian Rumah Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kabupaten Muba bertempat di Ruang Rapat Randik, Senin 19 Desember 2022.
BACA JUGA: Kajati Sumsel Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di OKI
Dikatakan Yudi, inisiatif dari Kajari tersebut disambut baik oleh Pemkab Muba, dan sangat mendukung program yang dikeluarkan langsung oleh Jaksa Agung tersebut.
Oleh karena itu Pemkab Muba mengusulkan ex.Asrama Haji Sekayu dapat dijadikan rumah rehabilitasi narkoba.
“Sejak awal kita sudah memproyeksikan ada beberapa tempat untuk dijadikan Rumah rehabilitasi Napza ini, yaitu Ex Asrama Haji, Gedung bekas Asrama Akper dan Wisma Atlet.
Namun setelah di tinjau langsung, lokasi yang paling tepat yakni Ex Asrama Haji Sekayu.
Secara infrastruktur kawasan yang saat ini pernah dijadikan Rumah Isolasi pasien COVID-19 tersebut sangat layak, tinggal dilengkapi saja apa-apa yang kurang,"ucap Asisten I Setda Muba.
BACA JUGA:Matangkan Persiapan Bangun Balai Rehabilitasi Napza di Muba
Langkah ini menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba diwakili Kasi Pidum Kejari Muba Armein Ramdhani, sebagai tindaklanjut dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
“Pedoman dari jaksa agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (Lapas), karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitasi,” ujarnya.
Armein menegaskan, pada tahap penuntutan, jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika daripada menuntut sanksi penjara apabila syarat-syarat rehab terpenuhi.
“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: