RDPS
Honda

Kajati Sumsel Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di OKI

 Kajati Sumsel Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di OKI

Penandatanganan peresmian Rumah Rehabilitas Napza Adhyaksa di Kabupten Ogan Komering Ilir, Kamis,15 September 2022.-Romli Juniawan-palpres.com

OKI, PALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, meresmikan Rumah Rehabilitas Napza Adhyaksa di Kabupten Ogan Komering Ilir, Kamis,15 September 2022.

Peresmian Rumah Rehabilitas Napza Adhyaksa  bertempat Danau Wisata Teluk Gelam, Desa Serapek Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam peresmian tersebut, Kajati Sumsel didampingi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Ogan Komering Ilir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan para Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Sumatera Selatan.

Peresmian Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Kabupaten Ogan Komering Ilir, merupakan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa pertama di Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Koalisi Kawali Desak Kejati Sumsel Usut Mafia Tambang di Muara Enim

"Dibuatnya Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa merupakah tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 202, tentang pedoman penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan azas Dominus Litis Jaksa,"ujar Moch Raydan SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Lanjutnya, dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan azas Dominus Litis. 

"Pola rehabilitasi bagi pencandu narkoba, lebih efektif ketimbang mengambil pemenjaraan sebagai hukuman, maupun sanksi.

Pola rehabilitas pecandu narkotika itu pun membantu pemerintah dalam upaya menuntaskan persoalan serius pengelolaan penjara, atau Lembaga Pemasyarakatan yang saat ini sudah sesak melampaui kapasitas,"tuturnya.

BACA JUGA: Tim Kejagung bersama Kejati Sumsel Sita 2 Kapal Tongkang di Perairan Sungai Lilin

Sehingga kata dia, untuk itu perlu dibentuknya rumah rehabilitasi yang saat ini masih minim disetiap daerah. 

Rumah rehabilitasi ini sangat penting bagi para pecandu narkoba, karena ini adalah memanusiakannya sebagai korban. 

"Dimana pelaksanaannya melibatkan tenaga medis untuk penyembuhan dan memonitor fisik, maupun jiwa penggunanya

Rumah rehabilitasi ini memang dikhususkan untuk misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergantungan, sebagai korban dari kejahatan narkotika,"terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com