Citraland
Honda

Gegara Hutang Piutang, Pria di Musi Banyuasin Bacok Teman Sendiri

Gegara Hutang Piutang, Pria di Musi Banyuasin Bacok Teman Sendiri

Tersangka Hendra Diamankan Polsek Bayung Lencir.-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- Kesal lantaran menagih hutan tidak mau dibayar, Hendra (28) warga Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin tega membacok temannya sendiri yakni Fikri Riansyah (27) warga yang sama.

Kejadian itu terjadi pada Minggu 11 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun 1 Desa Pulau Gading.

Alhasil, sempat buron selama 1 minggu, Hendra berhasil diamankan Tim Tekab 204 Reskrim Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan pada Minggu 18 Desember 2022 dikediaman tersangka.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo mengatakan, penangkapan berdasarkan adanya laporan dari korban yang dibacok temannya sendiri sebanyak 2 kali hingga mengalami luka pada bahu sebelah kanan dan punggung.

BACA JUGA:Pasal Hutang Piutang, IRT Diduga Dianiaya

“Bermula korban dijemput oleh pelaku menggunakan motor, karena kenal korban pun ikut saja dan sesampainya di simpang empat dekat kantor Bumdes Pulau Gading pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati sambil membawa parang lalu membacok korban, dan setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkannya,” ungkap Kapolsek, pada Selasa 20 Desember 2022.

Dari sanalah, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, yang kemudian setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada dirumahnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Alhasil anggota Tekab 204 berhasil menangkap pelaku dikediamannya tanpa perlawanan,”ujarnya.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Dibawah Umur Sopir Ekspedisi Asal Pekanbaru Diamankan Polsek Bayung Lencir

Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek guna mempetanggungjawabkan perbuatannya. 

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara, ungkapnya.

Deby juga menambahkan, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya kesal lantaran korban memiliki utang, ketika ditagih tidak mau bayar, sementara dari pengakuan korban juga, ia merasa tidak punya hutang kepada pelaku,”tandasnya.

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Ajak Pengurus Gereja dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita terkait, berawal dari masalah hutang piutang, seorang ibu rumah tangga (IRT) mengaku telah dianiaya dan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna membuat laporan polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: